Bareskrim Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang

JAKARTA,quickq中文叫什么名字 DISWAY.ID--Bareskrim Polri telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani mengatakan permohonan penangguhan penahanan itu merupakan hak dari para tersangka.
"(Surat permohonannya) sudah kami terima. Benar bahwa itu adalah hak-hak dari tersangka mengajukan permohonan penangguhan," ujar Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Agustus 2023.
BACA JUGA:Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun, Dalami Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Usai membaca surat permohonan tersebut, Polri menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Menurutnya, penyidik memiliki pertimbangan untuk mengabulkan atau tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu.
“Namun penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kemarin kami sampaikan, kita akan tetap melaksanakan penahanan,” tutupnya.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Panji Gumilang bakal mengajukan penangguhan penahanan terkait perkara yang menimpa kliennya.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang, Ini Alasannya!
Kuasa hukum Panji, Hendra Effendi mengatakan alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan dikarenakan usia kliennya saat ini mencapai 77 tahun.
"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan sampe saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu," kata Hendra kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu, 2 Agustus 2023.
Ia mengungkapkan salah satu alasan mengajukan penangguhan penahanan dikarenakan kliennya saat ini berusia 77 tahun.
"Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan karena bagaimanapun pak panji ini, pertama usianya sudah di angka 77 jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau disangkakan hari ini," ujar Hendra.
BACA JUGA:Perselingkuhan Bidan Bohay Picu Mantri Suntik Mati Kades, Peluk dan Cium Diungkap Saksi Rika
- 1
- 2
- »
相关文章
Besok Pembacaan Putusan, Ini 7 Gugatan Uji Materil Usia Capres
JAKARTA, DISWAY.ID-Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan gugatan uji materiil syarat bat2025-06-14Kinerja Anies Tangani Banjir Topcer, Bukti
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik bersaksi kinerja Anies Baswedan sebaga2025-06-14Punya Waktu 54 Hari, Progres Sirkuit Formula E Jakarta Sudah Segini
Warta Ekonomi, Jakarta - Penanggung jawab konstruksi sirkuit Formula E dari PT Jaya Konstruksi Mangg2025-06-14APTI dan IBC Harapkan Cukai Tembakau yang Stabil, Desak Moratorium Tiga Tahun Kenaikan CHT
Warta Ekonomi, Jakarta - Di tengah tekanan ekonomi dan penurunan daya beli masyarakat, pelaku indust2025-06-14Ternyata Ini yang Harus Dilakukan dan Dilarang saat Masa Tenang Pemilu
JAKARTA,DISWAY.ID- Pemilu 2024 saat ini memasuki masa tenang.Sejumlah alat peraga kampanye (APK) mul2025-06-14Borong Jutaan Saham NICL, Investor Ini Rogoh Kocek hingga Rp4,16 Miliar
Warta Ekonomi, Jakarta - Christopher Sumasto Tjia terus memperkuat cengkeramannya di PT PAM Mineral2025-06-14
最新评论